Bali Bakal Terapkan Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Mulai 25 September 2021



LIMAPAGI - Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM dari tanggal 21 September-4 Oktober 2021. Dalam pengumuman tersebut, diinformasikan bahwa wilayah Bali sudah turun level, yakni dari level 4 ke level 3. 


Hal ini menandakan beberapa tempat wisata di Bali akan segera dibuka. Diinformasikan sebelumnya pun, bahwa tempat wisata Pantai Kuta di Kabupaten Badung juga telah dibuka untuk uji coba kunjungan wisatawan.



Sehingga, untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan wisatawan, aturan ganjil genap akan diterapkan pada akses menuju daerah tujuan wisata dari wilayah Sanur hingga Kuta, Bali. Aturan ganjil genap ini akan mulai berlaku pada Sabtu besok, 25 September 2021.


Putu Jayan mengatakan bahwa penerapan sistem ganjil genap ini merupakan kebijakan dari pusat. Kemudian, disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

Pembelakuan ganjil genap ini akan dilakukan di waktu-waktu tertentu sehingga tidak akan menyulitkan masyarakat dalam beraktivitas. 

 

Waktu pemberlakuan ganjil genap di tempat wisata Bali akan berlaku hari Sabtu dan Minggu yang dimulai pukul 06.30-09.30 WITA. Kemudian, dilanjutkan pada pukul 15.00-18.00 WITA.

Putu Jayan menegaskan bahwa peraturan ini berlaku bagi seluruhnya yang datang dan melintasi tempat wisata, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar hitam dan tulisan putih.